Produk
1.
Simpanan Pokok (saham) LKM-Beng Mawah,
adalah simpanan yang berjangka waktu tertentu, yang dikelola berdasarkan
prinsip bagi hasil.
Manfaat :
a.
Dana aman.
b.
Pengelolaan dana secara bagi hasil yang
kompetitif .
c.
Membantu pembiayaan usaha-usaha masyarakat.
d.
Mendukung kemandirian ekonomi dan
pengentasan kemiskinan.
Promotion
Berkat
pinjaman mikro, para petani bisa bertahan untuk mengembangkan usaha. Para
petani yang bergabung dalam Beng Mawah bisa sedikit terhindar dari pemborong
yang membentuk kartel. Karena mereka menjual hasil tani nya kepada Mugee yang
mana pihak LKM tidak sembarang menetapkan harga kepada pembeli yang juga
masyarakat petani didaerah itu. Sehingga para petani bisa
membeli barang dengan harga murah.
LKM
– Beng Mawah memfokuskan pasar sasaran ke masyarakat berpenghasilan rendah di
daerah terpencil seperti di Saree bagi para petani, peternak, pedagang dan juga
para masyarakat pesisir pantai. Namun tidak menutup kemungkinan juga menjangkau
masyarakat siapa saja yang ingin membeli saham di LKM – Beng Mawah, yang
berguna agar bisa membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Place
LKM-
Beng Mawah terletak di Jalan Merak No 46 Neusu, Banda Aceh, Indonesia. Dengan
menyewa sebuah rumah selama 2 tahun, biaya penyewaannya di lakukan setiap
setahun sekali dengan DP sebesar 5 juta pada awal pembukaannya dan di lunasi
secara berangsur
Price
Jumlah pinjaman yang diberikan tidak dibatasi jumlahnya.
Namun untuk jumlah saham akan dibatasi sampai Rp 3.000.000,00 dan kalau
masyarakat ingin meminjam lebih tinggi dari itu diperlukan penyertaan dari
pihak ketiga yaitu pemilik modal. Saat memulai membentuk LKM, modal pertama
didapat dari mengumpulkan uang pribadi-pribadi para pengurus yang disebut
dengan saham. Masing-masing pengurus, satu orang diharuskan membeli saham
minimal Rp 100.000,00 sampai Rp 500.000,00. Kalau tidak mempunyai uang sampai
Rp 100.000,00 para pengurus boleh menyetornya sedikit demi sedikit. Namun ini
dihitung sebagai tabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar