Senin, 30 Desember 2013

Buku ini menceritakan kisah inspiratif dan sukses 30 orang-orang top di Indonesia. Di antaranya ada Ahmad Fuadi, seorang penulis Novel Negeri 5 Menara dimana karirnya berawal dari seorang karyawan. Namun dengan kegigihan dan dengan manteranya “man jada wajjada”, novel tersebut berhasil menjadi best seller. Novel ini juga diangkat ke layar lebar dan berhasil memperoleh 500 ribu penonton hanya dalam dua hari.
Di akhir kisah inspiratif para tokoh di buku ini, terdapat kata-kata TOP WORDS yang dapat kita reungkan agar menjadi motivasi menuju sukses. Seperti Wandy Wauran, Pendiri Big Fish Indonesia dengan TOP WORDSnya “ You never know until you try. Coba saja “. Dan juga seperti Andy F. Noya, Presenter Kick Andy ini memberikan TOP WORDS, “ Banyak anaka muda yang terjebak bahwa berkarier itu hanya bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang mapan. Saya mengenal beberapa anak muda yang berpikir berbeda. Sejak kuliah sudah merintis usaha, bahkan ijazahnyapun tidak digunakan karena tidak berkaitan dengan usahanya. Saya lebih suka anak- anak muda yang out of the box. Ciptakan usahamu sendiri, masa depanmu sendiri, pelajari kesuksesan dari orang-orang sukses, dan kesuksesanmu tinggal menunggu waktu”.
Selain itu, ada juga kisah dari paea tokoh sukses lainya, seperti Riri Riza (Sutradara Film), Ken Dean Lawadinata (CEO Kaskus Network), Agung Laksamana (Director Country Corporate Affairs Citibank Indonesia), dan masih banyak lagi.
Sang penulis buku ini, Billy Boen, pengusaha muda asal Indonesia lulusan M.B.A dari Amerka Serikat. Sebelum memimpin PT Jakarta Internasional Management, Rolling Stone Café Jakarta, dan PT YDT Nusantara saat ini, dia pernah menjabat sebgai GM Oakley Indonesia ketika baru berusia 26 tahun. Dia juga pernah dipercaya untuk memimpin 3 perusahaan yang berad dibawah naungan MRA group.


Senin, 16 Desember 2013

Produk

1.    Simpanan Pokok (saham) LKM-Beng Mawah, adalah simpanan yang berjangka waktu tertentu, yang dikelola berdasarkan prinsip bagi hasil.
Manfaat :
a.       Dana aman.
b.       Pengelolaan dana secara bagi hasil yang kompetitif .
c.       Membantu pembiayaan usaha-usaha masyarakat.
d.       Mendukung kemandirian ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Promotion
Berkat pinjaman mikro, para petani bisa bertahan untuk mengembangkan usaha. Para petani yang bergabung dalam Beng Mawah bisa sedikit terhindar dari pemborong yang membentuk kartel. Karena mereka menjual hasil tani nya kepada Mugee yang mana pihak LKM tidak sembarang menetapkan harga kepada pembeli yang juga masyarakat petani didaerah itu. Sehingga para petani bisa membeli barang dengan harga murah.
LKM – Beng Mawah memfokuskan pasar sasaran ke masyarakat berpenghasilan rendah di daerah terpencil seperti di Saree bagi para petani, peternak, pedagang dan juga para masyarakat pesisir pantai. Namun tidak menutup kemungkinan juga menjangkau masyarakat siapa saja yang ingin membeli saham di LKM – Beng Mawah, yang berguna agar bisa membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Place
LKM- Beng Mawah terletak di Jalan Merak No 46 Neusu, Banda Aceh, Indonesia. Dengan menyewa sebuah rumah selama 2 tahun, biaya penyewaannya di lakukan setiap setahun sekali dengan DP sebesar 5  juta pada awal pembukaannya dan di lunasi secara berangsur

Price
Jumlah pinjaman yang diberikan tidak dibatasi jumlahnya. Namun untuk jumlah saham akan dibatasi sampai Rp 3.000.000,00 dan kalau masyarakat ingin meminjam lebih tinggi dari itu diperlukan penyertaan dari pihak ketiga yaitu pemilik modal. Saat memulai membentuk LKM, modal pertama didapat dari mengumpulkan uang pribadi-pribadi para pengurus yang disebut dengan saham. Masing-masing pengurus, satu orang diharuskan membeli saham minimal Rp 100.000,00 sampai Rp 500.000,00. Kalau tidak mempunyai uang sampai Rp 100.000,00 para pengurus boleh menyetornya sedikit demi sedikit. Namun ini dihitung sebagai tabungan.



Kamis, 14 November 2013

Masril Koto: Pendiri Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Prima Tani dan Konsultan Perusahaan Belanda yang Tidak Lulus SD

Masril Koto adalah pendobrak kebekuan fungsi intermediasi industri perbankan di bidang pertanian. Bersama para rekannya, petani yang tak tamat sekolah dasar itu mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Prima Tani di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2007. LKMA Prima Tani di Nagari Koto Tinggi itu menjadi cikal bakal program pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) nasional. Kini, lebih dari 300 unit LKMA telah berdiri di seantero Sumbar atas dorongannya.
Setiap hari, Masril berkeliling ke beberapa wilayah Sumbar dengan sepeda motor keluaran tahun 1997, yang disebutnya suka ”agak berulah sedikit” hingga kadang masuk-keluar bengkel. Akibat sering berkeliling, Masril relatif sulit ”ditangka
p”.  Selama singgah dari satu tempat ke tempat lain itu, atas undangan kelompok tani, Masril selalu memotivasi agar LKMA didirikan sebagai solusi permodalan petani. Maka, dalam ranselnya tersimpan aneka perlengkapan penunjang aktivitas, seperti spidol, beragam contoh dokumen pendukung pendirian dan operasional LKMA, serta laptop.

”Laptop ini hadiah dari (ekonom) Faisal Basri, waktu kami undang ke Agam melihat LKMA,” kata Masril, yang mengaku bermodal keberanian untuk berhubungan dengan banyak orang. Segudang pengalaman dan orang dia temui dalam perjalanan yang menghabiskan biaya Rp 500.000 per bulan itu.
Perjalanan tersebut juga membuat dia jarang berkumpul dengan keluarga. Dalam sebulan hanya dua hari ia bersama istri dan anaknya di Nagari Tabek Panjang, Baso, Agam. Selebihnya, mereka berkomunikasi lewat telepon. Proses panjang perjuangan Masril mendirikan LKMA diawali pada 2003. Sebagai petani, ia menanam padi serta membudidayakan jagung dan ubi jalar. Waktu itu ia ingin beralih menjadi petambak lele. Sampai suatu hari, ia bertemu seniman-petani Rumzi Sutan yang mendendangkannya lagu tentang cita-cita kemandirian petani.
Sejak itulah Masril bertekad memajukan petani. Ia lalu mengikuti sekolah lapangan (SL) petani dari Dinas Pertanian Sumbar di Nagari Tabek Panjang, Baso, Agam. Di sekolah lapangan itu, ia tersadar bahwa persoalan utama petani adalah permodalan. Hal ini tak bisa dipecahkan industri perbankan. Maka, tercetus ide untuk membuat bank petani, demi memenuhi kebutuhan mereka.
Di benak para petani pun relatif alergi terhadap pendirian koperasi. Jadilah ide Masril tak bersambut.
”Berdasarkan rapat evaluasi dan pengalaman kami selama ini, koperasi hanya menguntungkan para ketuanya,” ujar anak pertama dari delapan bersaudara ini.

Seusai mengikuti sekolah lapangan, ia mengumpulkan sejumlah rekan dan membentuk tim beranggotakan lima orang. Tugasnya, mencari tahu seluk-beluk pendirian bank petani. Tim itu dibekali dana pencarian informasi Rp 600.000. Mereka menemui para mantan pegawai bank, dinas terkait, dan mendatangi bank-bank umum.
”Saya ke (Kota) Bukittinggi mendatangi bank yang ada. Saya bilang ingin membuat bank, bisakah diberi pelatihan,”cerita Masril, yang dijawab para bankir itu,”tak mungkin”.
Tahun 2006 mereka ke Padang guna mengikuti diskusi dari Yayasan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas (AFTA). Saat itu sisa dana pencarian informasi Rp 150.000, masih dipotong uang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas Rp 40.000 gara-gara salah membaca rambu lalu lintas.
Dalam diskusi yang dihadiri pejabat Bank Indonesia itu, Masril diberi tahu bahwa dana perbankan cukup banyak. Dana itu bisa dimanfaatkan untuk modal kelompok tani.
”Saya bilang, kami ingin modal itu untuk membuat bank. Saya tanya caranya,” kata Masril, yang diyakinkan bisa mendirikan LKMA. Sejak itu dia rajin membaca buah pikiran Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Prof Mubyarto.
Modal mendirikan LKMA diperoleh lewat penjualan saham Rp 100.000 per lembar kepada ratusan petani. Setelah modal diperoleh, muncul masalah pembukuan. Mereka lalu mengikuti pelatihan konsultan dari Yogyakarta.
”Waktu itu ada LKMA di Kabupaten Pasaman yang sudah berdiri. Sewaktu kami mau belajar, ternyata harus membayar. Jadilah kami belajar langsung dari ahlinya,” kata Masril yang tak memungut uang jasa setiap kali berbagi pengalaman tentang LKMA.
Beragam produk tabungan atau pinjaman berbasis kebutuhan langsung petani secara spesifik ditelurkan LKMA, seperti tabungan ibu hamil, tabungan pajak motor untuk pengojek, dan tabungan pendidikan anak.
Tahun 2007, Menteri Pertanian Anton Apriyantono meresmikan LKMA Prima Tani. Ia tercenung mendengar cerita Masril.
 ”Kalau Pak Menteri bikin seperti yang saya lakukan, tentu hasilnya lebih cepat bagi petani,” ceritanya tentang pertemuan itu. Setelah itu, pemerintah meluncurkan program PUAP.
Perjuangan Masril bukan tanpa hambatan. Berbagai cibiran pun datang, juga dari keluarga.
 ”Kepada istri saya katakan, jika kita ikhlas mengerjakan sesuatu, Insya Allah ada balasannya,” kata Masril.
Hal itu terbukti. Tahun 2008 ia dikontrak perusahaan Jepang dengan gaji Rp 2,5 juta per bulan. Kini, ia menjadi konsultan perusahaan Belanda bergaji Rp 3,5 juta sebulan.
Masril bertahan memajukan petani sebab ia tak ingin mereka terus-menerus dieksploitasi, terutama saat menjelang pemilihan umum. Kini, ia menyiapkan pembentukan lembaga bernama Lumbung Pangan Rakyat. Targetnya, mengganti peran Bulog yang tak bertugas menurut fungsi yang diamanatkan.
”Lumbung Pangan Rakyat sudah saya uji coba, tetapi masih memerlukan penyempurnaan. Tunggu saja, petani sudah punya kelompok tani sebagai ’perusahaan’, LKMA sebagai ’bank’, dan Lumbung Pangan Rakyat sebagai ’Bulog’-nya,” kata Masril bersemangat.
Video Masril Koto wawancara di Kick Andy
 klik disiko. 

 Masril Koto: Pendiri Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Prima Tani dan Konsultan Perusahaan Belanda yang Tidak Lulus SD

Masril Koto adalah pendobrak kebekuan fungsi intermediasi industri perbankan di bidang pertanian. Bersama para rekannya, petani yang tak tamat sekolah dasar itu mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Prima Tani di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2007. LKMA Prima Tani di Nagari Koto Tinggi itu menjadi cikal bakal program pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) nasional. Kini, lebih dari 300 unit LKMA telah berdiri di seantero Sumbar atas dorongannya.
Setiap hari, Masril berkeliling ke beberapa wilayah Sumbar dengan sepeda motor keluaran tahun 1997, yang disebutnya suka ”agak berulah sedikit” hingga kadang masuk-keluar bengkel. Akibat sering berkeliling, Masril relatif sulit ”ditangka
p”.  Selama singgah dari satu tempat ke tempat lain itu, atas undangan kelompok tani, Masril selalu memotivasi agar LKMA didirikan sebagai solusi permodalan petani. Maka, dalam ranselnya tersimpan aneka perlengkapan penunjang aktivitas, seperti spidol, beragam contoh dokumen pendukung pendirian dan operasional LKMA, serta laptop.

”Laptop ini hadiah dari (ekonom) Faisal Basri, waktu kami undang ke Agam melihat LKMA,” kata Masril, yang mengaku bermodal keberanian untuk berhubungan dengan banyak orang. Segudang pengalaman dan orang dia temui dalam perjalanan yang menghabiskan biaya Rp 500.000 per bulan itu.
Perjalanan tersebut juga membuat dia jarang berkumpul dengan keluarga. Dalam sebulan hanya dua hari ia bersama istri dan anaknya di Nagari Tabek Panjang, Baso, Agam. Selebihnya, mereka berkomunikasi lewat telepon. Proses panjang perjuangan Masril mendirikan LKMA diawali pada 2003. Sebagai petani, ia menanam padi serta membudidayakan jagung dan ubi jalar. Waktu itu ia ingin beralih menjadi petambak lele. Sampai suatu hari, ia bertemu seniman-petani Rumzi Sutan yang mendendangkannya lagu tentang cita-cita kemandirian petani.
Sejak itulah Masril bertekad memajukan petani. Ia lalu mengikuti sekolah lapangan (SL) petani dari Dinas Pertanian Sumbar di Nagari Tabek Panjang, Baso, Agam. Di sekolah lapangan itu, ia tersadar bahwa persoalan utama petani adalah permodalan. Hal ini tak bisa dipecahkan industri perbankan. Maka, tercetus ide untuk membuat bank petani, demi memenuhi kebutuhan mereka.
Di benak para petani pun relatif alergi terhadap pendirian koperasi. Jadilah ide Masril tak bersambut.
”Berdasarkan rapat evaluasi dan pengalaman kami selama ini, koperasi hanya menguntungkan para ketuanya,” ujar anak pertama dari delapan bersaudara ini.

Seusai mengikuti sekolah lapangan, ia mengumpulkan sejumlah rekan dan membentuk tim beranggotakan lima orang. Tugasnya, mencari tahu seluk-beluk pendirian bank petani. Tim itu dibekali dana pencarian informasi Rp 600.000. Mereka menemui para mantan pegawai bank, dinas terkait, dan mendatangi bank-bank umum.
”Saya ke (Kota) Bukittinggi mendatangi bank yang ada. Saya bilang ingin membuat bank, bisakah diberi pelatihan,”cerita Masril, yang dijawab para bankir itu,”tak mungkin”.
Tahun 2006 mereka ke Padang guna mengikuti diskusi dari Yayasan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas (AFTA). Saat itu sisa dana pencarian informasi Rp 150.000, masih dipotong uang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas Rp 40.000 gara-gara salah membaca rambu lalu lintas.
Dalam diskusi yang dihadiri pejabat Bank Indonesia itu, Masril diberi tahu bahwa dana perbankan cukup banyak. Dana itu bisa dimanfaatkan untuk modal kelompok tani.
”Saya bilang, kami ingin modal itu untuk membuat bank. Saya tanya caranya,” kata Masril, yang diyakinkan bisa mendirikan LKMA. Sejak itu dia rajin membaca buah pikiran Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Prof Mubyarto.
Modal mendirikan LKMA diperoleh lewat penjualan saham Rp 100.000 per lembar kepada ratusan petani. Setelah modal diperoleh, muncul masalah pembukuan. Mereka lalu mengikuti pelatihan konsultan dari Yogyakarta.
”Waktu itu ada LKMA di Kabupaten Pasaman yang sudah berdiri. Sewaktu kami mau belajar, ternyata harus membayar. Jadilah kami belajar langsung dari ahlinya,” kata Masril yang tak memungut uang jasa setiap kali berbagi pengalaman tentang LKMA.
Beragam produk tabungan atau pinjaman berbasis kebutuhan langsung petani secara spesifik ditelurkan LKMA, seperti tabungan ibu hamil, tabungan pajak motor untuk pengojek, dan tabungan pendidikan anak.
Tahun 2007, Menteri Pertanian Anton Apriyantono meresmikan LKMA Prima Tani. Ia tercenung mendengar cerita Masril.
 ”Kalau Pak Menteri bikin seperti yang saya lakukan, tentu hasilnya lebih cepat bagi petani,” ceritanya tentang pertemuan itu. Setelah itu, pemerintah meluncurkan program PUAP.
Perjuangan Masril bukan tanpa hambatan. Berbagai cibiran pun datang, juga dari keluarga.
 ”Kepada istri saya katakan, jika kita ikhlas mengerjakan sesuatu, Insya Allah ada balasannya,” kata Masril.
Hal itu terbukti. Tahun 2008 ia dikontrak perusahaan Jepang dengan gaji Rp 2,5 juta per bulan. Kini, ia menjadi konsultan perusahaan Belanda bergaji Rp 3,5 juta sebulan.
Masril bertahan memajukan petani sebab ia tak ingin mereka terus-menerus dieksploitasi, terutama saat menjelang pemilihan umum. Kini, ia menyiapkan pembentukan lembaga bernama Lumbung Pangan Rakyat. Targetnya, mengganti peran Bulog yang tak bertugas menurut fungsi yang diamanatkan.
”Lumbung Pangan Rakyat sudah saya uji coba, tetapi masih memerlukan penyempurnaan. Tunggu saja, petani sudah punya kelompok tani sebagai ’perusahaan’, LKMA sebagai ’bank’, dan Lumbung Pangan Rakyat sebagai ’Bulog’-nya,” kata Masril bersemangat.
Video Masril Koto wawancara di Kick Andy
 klik disiko. 

Kamis, 31 Oktober 2013

Lembaga Keuangan Micro Dari Sisi UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Keuangan Micro

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Menimbang :
a. bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan  berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b. bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara Iebih komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
3. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
5. Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.
6. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
LKM didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Lembaga keuangan Mikro (LKM) sangat lah membantu kalangan masyarakat umumnya, dengan adanya LKM masyarakat bisa membuat usaha dan akan mengakibatkan :

- meningkatkan kualitas kehidupannya dan kesejahteraan
- mengurangi tingkat kemiskinan
- pengganguran berkurang karena tersedianya lapangan pekerjaan.
- memperluas ruang lingkup mikro
-  pemberdayaan perempuan atau kelompok-kelompok penduduk yang kurang beruntung.

Dengan Undang–Undang ini, masyarakat diberikan landasan hukum dan kepastian hukum terhadap kegiatan lembaga keuangan mikro. Agar dapat menjamin kegiatan dari masyarakat apabila mengalami penyalahgunaan atas pinjaman yang didapatkan (penipuan) sehingga masyarakat dapat melalukan usahanya dan dapat meningkatkan kesejahterannnya.
Undang-Undang ini :
1. memuat substansi pokok mengenai ketentuan lingkup LKM, konsep Simpanan dan Pinjaman/Pembiayaan dalam definisi LKM, asas dan tujuan.
2. mengatur kelembagaan, baik yang mengenai pendirian, bentuk badan hukum, permodalan, maupun kepemilikan
3. mengatur juga mengenai kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, serta cakupan wilayah usaha suatu LKM yang berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan perizinannya
4.  mengatur pula ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Namun sebenarnya dengan adanya Undang Undang ini secara tidak langsung LKM termasuk Koperasi harus tunduk pada undang – undang ini, dimana ada beberapa syarat yg harus dipenuhi untuk mendirikan LKM. Dan satu yg mungkin terlihat jelas kurang baik adalah dalam pasal 5 ayat (2) yg isinya Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Ini menandakan bahwa semangat masyarakat dapat berkurang dan akan adanya ketergantung pada pemerintah daerah.
Hal lain terlihat pada pasal 9 “ Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk memperoleh izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipenuhi persyaratan paling sedikit mengenai: susunan organisasi dan kepengurusan; permodalan; kepemilikan; dan kelayakan rencana kerja.
Dan pada Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, kepemilikan LKM seperti berbadan hukum koperasi, bukan hanya harus tunduk pada rezim Kementerian Koperasi dan UKM, namun harus tunduk pada rezim OJK. Ini jelas bahwa akan terjadi mengakibatkan tumpang tindih dalam pengaturan aturan yang lainnya


Cakupan wilayah usaha diatur pada pasal 16.18 seharusnya tidak perlu ditetapkan karena LKM sebenarnya seharusnya diperbesar, semakin besar dan luas cakupan usaha LKM maka semakin banyak pula masyarakat yang berpenghasilan rendah bisa dilayani dan akan meningkatkan kesejahteraan. Jadi yang paling penting bukanlah pembatasan wilayah usaha melainkan pembatasan pinjaman atau pembiayaan.

Kamis, 03 Oktober 2013

Pendidikan

Alokasi dana pendidikan dalam lima tahun terakhir 2008 - 2012 di propinsi aceh yaitu : 51% pembangunan sekolah dan kelas, 5% rehab sekolah dan ruang kelas, 70% mobile, 16% pembangunan pagar, 8% pengadaan laboratorium, 15% lain-lain.

kalau dilihat dari infrastruktur pembanguna gedung sekolah aceh memang susah memadai, itu bisa kita lihat dari jumlah persentase yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membangun sekolah dan sarana penunjang lainnya.

sedangkan dalam mutu pendidikan pemerintah tidak memperhatikan dengan seksama. menurut pendapat saya mengenai pendidikan di aceh, pemerintah perlu memikir ulang mengenai mutu pendidikan di aceh agar siswa mampu bersaing di tingkat nasional bahkan tingkat internasional sekali pun, dalam lima tahun terakhir pemerintah sudah mengeluarkan biaya untuk membangun sekolah dalam jumlah yang sangat besar, akan tetapi mutu pendidikan di aceh masih tergolong lemah yang menyebabkan aceh masih tertinggal secara mutu dan daya saing dibandingkan dengan beberapa provinsi di indonesia.

Kamis, 12 September 2013

7 kelebihan dan 7 kekurangan aceh

Tugas perdana mata kuliah IMF
Provinsi Aceh memiliki persentase penduduk miskin yang  tinggi  dibandingkan dengan daerah lain di indonesia. Untuk Provinsi Aceh jumlah penduduk berdasarkan hasil sensus penduduk tercatat 4,48 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang lebih banyak dibanding Papua, persentase tingkat kemiskinan juga masih cukup tinggi. Provinsi Aceh menempati peringkat ke-7 dengan persentase angka kemiskinan mencapai 20,98 persen. Tingkat kemiskinan di aceh masih lebih tinggi dibanding Bangka Belitung yang besarnya adalah 18,94 persen, Persentase penduduk miskin Provinsi Aceh pada bulan Maret 2011 sebesar 19,57%. Jika dibandingkan dengan persentase penduduk miskin pada Maret 2010 yang sebesar 20,98%, berarti persentase penduduk miskin turun sekitar 1,41%. Penurunan persentase penduduk miskin di daerah perdesaan lebih tinggi dibandingkan daerah perkotaan yaitu masing-masing 1,67% dan 0,96%.
Penurunan jumlah penduduk miskin ini diduga karena terjadinya perubahan pola konsumsi masyarakat yang diakibatkan oleh sebagian besar perekonomian sudah mulai bergairah kembali khususnya sektor pertanian. Hal ini berkaitan dengan pemberian bantuan pemberdayaan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah. Kita dapat melihat APBD Aceh tahun 2010 yang mencapai RP 6.244.669.139.164,00 dan APBD Aceh tahun 2011 meningkat sebesar Rp 7.089.389.677.661,00, yang hanya mampu menekan angka kemiskinan sebesar 1,41%. Dari itu kita dapat menilai dimana kita bisa berpikir bahwa aceh sangat kaya akan penghasilan maka dari itu kejadian ini jangan terus terulang agar kita dapat membangun aceh ini lebih baik kedepannya, maka diperlukan peran pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di aceh.


Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2012 kembali mendapatkan dana cukup besar. Jumlah total APBN tahun depan yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pemerintah provinsi sebesar Rp27,477 triliun. Dengan dana sebesar itu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas belanja, dengan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah besar bagi masyarakat. Dengan memiliki cukup besar sumber daya alam yg melimpah aceh mampu meningkatkan taraf hidup yang lebih baik, hal itu perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah agar masyarakat bisa mengembangkang semaksimal mungkin sumber daya alam yang berada disekitar meraka tinggal. Untuk sektor pertanian saja aceh memiliki potensi yang sangat bagus untuk bercocok tanam, dengan demikian pemerintah bisa memamfaatkan penduduk yang berada di pedesaan untuk bercocok tanam guna meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Selain itu juga potensi laut yang dimiliki aceh sangat luas dan itu mampu mendorong peningkatan pendapatan masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan, maka dari itu pemerintah harus memamfaatkan APBA secara merata agar kemiskinan di aceh dapat teratasi dengan baik.







Senin, 09 September 2013

Kerajaan Samudera Pasai

Sejarah

Kerajaan Samudera Pasai terletak di Aceh, dan merupakan kerajaan Islam pertama di Indonesia. Kerajaan ini didirikan oleh Meurah Silu pada tahun 1267 M. Bukti-bukti arkeologis keberadaan kerajaan ini adalah ditemukannya makam raja-raja Pasai di kampung Geudong, Aceh Utara. Makam ini terletak di dekat reruntuhan bangunan pusat kerajaan Samudera di desa Beuringin, kecamatan Samudera, sekitar 17 km sebelah timur Lhokseumawe. Di antara makam raja-raja tersebut, terdapat nama Sultan Malik al-Saleh, Raja Pasai pertama. Malik al-Saleh adalah nama baru Meurah Silu setelah ia masuk Islam, dan merupakan sultan Islam pertama di Indonesia. Berkuasa lebih kurang 29 tahun (1297-1326 M). Kerajaan Samudera Pasai merupakan gabungan dari Kerajaan Pase dan Peurlak, dengan raja pertama Malik al-Saleh.
Seorang pengembara Muslim dari Maghribi, Ibnu Bathutah sempat mengunjungi Pasai tahun 1346 M. ia juga menceritakan bahwa, ketika ia di Cina, ia melihat adanya kapal Sultan Pasai di negeri Cina. Memang, sumber-sumber Cina ada menyebutkan bahwa utusan Pasai secara rutin datang ke Cina untuk menyerahkan upeti. Informasi lain juga menyebutkan bahwa, Sultan Pasai mengirimkan utusan ke Quilon, India Barat pada tahun 1282 M. Ini membuktikan bahwa Pasai memiliki relasi yang cukup luas dengan kerajaan luar
Pada masa jayanya, Samudera Pasai merupakan pusat perniagaan penting di kawasan itu, dikunjungi oleh para saudagar dari berbagai negeri, seperti Cina, India, Siam, Arab dan Persia. Komoditas utama adalah lada. Sebagai bandar perdagangan yang besar, Samudera Pasai mengeluarkan mata uang emas yang disebut dirham. Uang ini digunakan secara resmi di kerajaan tersebut. Di samping sebagai pusat perdagangan, Samudera Pasai juga merupakan pusat perkembangan agama Islam.
Seiring perkembangan zaman, Samudera mengalami kemunduran, hingga ditaklukkan oleh Majapahit sekitar tahun 1360 M. Pada tahun 1524 M ditaklukkan oleh kerajaan Aceh.

Silsilah

1. Sultan Malik al-Saleh (1267-1297 M)
2. Sultan Muhammad Malikul Zahir (1297-1326 M)
3. Sultan Ahmad Laidkudzahi
4. Sultan Zainal Abidin Malik al-Zahir (1383-1405 M)
5. Sultan Shalahuddin (1405-1412 M)

Periode Pemerintahan

Rentang masa kekuasan Samudera Pasai berlangsung sekitar 3 abad, dari abad ke-13 hingga 16 M.

Wilayah Kekuasaan

Wilayah kekuasaan Pasai mencakup wilayah Aceh ketika itu.

Kehidupan Sosial-Budaya


Telah disebutkan di muka bahwa, Pasai merupakan kerajaan besar, pusat perdagangan dan perkembangan agama Islam. Sebagai kerajaan besar, di kerajaan ini juga berkembang suatu kehidupan yang menghasilkan karya tulis yang baik. Sekelompok minoritas kreatif berhasil memanfaatkan huruf Arab yang dibawa oleh agama Islam, untuk menulis karya mereka dalam bahasa Melayu. Inilah yang kemudian disebut sebagai bahasa Jawi, dan hurufnya disebut Arab Jawi. Di antara karya tulis tersebut adalah Hikayat Raja Pasai (HRP). Bagian awal teks ini diperkirakan ditulis sekitar tahun 1360 M. HRP menandai dimulainya perkembangan sastra Melayu klasik di bumi nusantara. Bahasa Melayu tersebut kemudian juga digunakan oleh Syaikh Abdurrauf al-Singkili untuk menuliskan buku-bukunya.
Sejalan dengan itu, juga berkembang ilmu tasawuf. Di antara buku tasawuf yang diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu adalah Durru al-Manzum, karya Maulana Abu Ishak. Kitab ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu oleh Makhdum Patakan, atas permintaan dari Sultan Malaka. Informasi di atas menceritakan sekelumit peran yang telah dimainkan oleh Samudera Pasai dalam posisinya sebagai pusat tamadun Islam di Asia Tenggara pada masa itu.

Sumber


BAB 14 Ringkasan_Sistem Informasi Manajemen

BAB 14 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN Nama  : Teuku Larmanda NPM    : 1701202010035 MK                  : SIM                         :...