Kamis, 31 Oktober 2013

Lembaga Keuangan Micro Dari Sisi UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Keuangan Micro

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Menimbang :
a. bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan  berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b. bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara Iebih komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
3. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
5. Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.
6. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
LKM didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Lembaga keuangan Mikro (LKM) sangat lah membantu kalangan masyarakat umumnya, dengan adanya LKM masyarakat bisa membuat usaha dan akan mengakibatkan :

- meningkatkan kualitas kehidupannya dan kesejahteraan
- mengurangi tingkat kemiskinan
- pengganguran berkurang karena tersedianya lapangan pekerjaan.
- memperluas ruang lingkup mikro
-  pemberdayaan perempuan atau kelompok-kelompok penduduk yang kurang beruntung.

Dengan Undang–Undang ini, masyarakat diberikan landasan hukum dan kepastian hukum terhadap kegiatan lembaga keuangan mikro. Agar dapat menjamin kegiatan dari masyarakat apabila mengalami penyalahgunaan atas pinjaman yang didapatkan (penipuan) sehingga masyarakat dapat melalukan usahanya dan dapat meningkatkan kesejahterannnya.
Undang-Undang ini :
1. memuat substansi pokok mengenai ketentuan lingkup LKM, konsep Simpanan dan Pinjaman/Pembiayaan dalam definisi LKM, asas dan tujuan.
2. mengatur kelembagaan, baik yang mengenai pendirian, bentuk badan hukum, permodalan, maupun kepemilikan
3. mengatur juga mengenai kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, serta cakupan wilayah usaha suatu LKM yang berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan perizinannya
4.  mengatur pula ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Namun sebenarnya dengan adanya Undang Undang ini secara tidak langsung LKM termasuk Koperasi harus tunduk pada undang – undang ini, dimana ada beberapa syarat yg harus dipenuhi untuk mendirikan LKM. Dan satu yg mungkin terlihat jelas kurang baik adalah dalam pasal 5 ayat (2) yg isinya Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Ini menandakan bahwa semangat masyarakat dapat berkurang dan akan adanya ketergantung pada pemerintah daerah.
Hal lain terlihat pada pasal 9 “ Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk memperoleh izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipenuhi persyaratan paling sedikit mengenai: susunan organisasi dan kepengurusan; permodalan; kepemilikan; dan kelayakan rencana kerja.
Dan pada Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, kepemilikan LKM seperti berbadan hukum koperasi, bukan hanya harus tunduk pada rezim Kementerian Koperasi dan UKM, namun harus tunduk pada rezim OJK. Ini jelas bahwa akan terjadi mengakibatkan tumpang tindih dalam pengaturan aturan yang lainnya


Cakupan wilayah usaha diatur pada pasal 16.18 seharusnya tidak perlu ditetapkan karena LKM sebenarnya seharusnya diperbesar, semakin besar dan luas cakupan usaha LKM maka semakin banyak pula masyarakat yang berpenghasilan rendah bisa dilayani dan akan meningkatkan kesejahteraan. Jadi yang paling penting bukanlah pembatasan wilayah usaha melainkan pembatasan pinjaman atau pembiayaan.

Kamis, 03 Oktober 2013

Pendidikan

Alokasi dana pendidikan dalam lima tahun terakhir 2008 - 2012 di propinsi aceh yaitu : 51% pembangunan sekolah dan kelas, 5% rehab sekolah dan ruang kelas, 70% mobile, 16% pembangunan pagar, 8% pengadaan laboratorium, 15% lain-lain.

kalau dilihat dari infrastruktur pembanguna gedung sekolah aceh memang susah memadai, itu bisa kita lihat dari jumlah persentase yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membangun sekolah dan sarana penunjang lainnya.

sedangkan dalam mutu pendidikan pemerintah tidak memperhatikan dengan seksama. menurut pendapat saya mengenai pendidikan di aceh, pemerintah perlu memikir ulang mengenai mutu pendidikan di aceh agar siswa mampu bersaing di tingkat nasional bahkan tingkat internasional sekali pun, dalam lima tahun terakhir pemerintah sudah mengeluarkan biaya untuk membangun sekolah dalam jumlah yang sangat besar, akan tetapi mutu pendidikan di aceh masih tergolong lemah yang menyebabkan aceh masih tertinggal secara mutu dan daya saing dibandingkan dengan beberapa provinsi di indonesia.

BAB 14 Ringkasan_Sistem Informasi Manajemen

BAB 14 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN Nama  : Teuku Larmanda NPM    : 1701202010035 MK                  : SIM                         :...